Langkat,
Pihak Redaksi telah menerima Email Hak Jawab dan Klarifikasi resmi dari Kepala UPT Dinas LH Wilayah Langkat Hilir pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2026 Pukul 12.05 WIB terkait pemberitaan KUPT DLH Langkat Hilir "NO COMENT" Terkait PAD.
Adapun poin-poin Hak Jawab dan Klarifikasi Resmi terkait pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Komitmen Terhadap Capaian PAD
UPT DLH Wilayah Langkat Hilir senantiasa bekerja maksimal dalam mendukung target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Plt. Bupati Langkat Ibu Tiorita Br Surbakti. Seluruh progress kerja, kendala teknis di lapangan, serta realisasi capaian PAD dilaporkan secara terstruktur, berkala, dan transparan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat sebagai atasan langsung kami.
2. Dudukan Hukum Sikap "No Comment"
Sikap tidak memberikan komentar (no comment) saat dikonfirmasi secara informal oleh pihak luar beberapa waktu lalu bukan mencerminkan ketidakpahaman personal atau adanya masalah berat yang disembunyikan. Tindakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tata kelola birokrasi satu pintu. Berdasarkan regulasi internal pemerintah daerah, kewenangan untuk merilis data capaian daerah atau laporan keuangan instansi kepada publik berada di tangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama atau Kepala Dinas DLH secara resmi, bukan wewenang mandiri setingkat UPT.
3. Mekanisme Keterbukaan Informasi
Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari LSM maupun masyarakat. Namun, agar informasi data yang disajikan akurat dan valid, kami menyarankan agar permohonan data dilakukan melalui mekanisme resmi kedinasan sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke Kantor Dinas DLH Kabupaten Langkat.
4. Permohonan Pemuatan Hak Jawab
Kami menyayangkan adanya diksi dalam pemberitaan yang menggiring opini publik bersifat subjektif (seperti klaim “tidak pandai menjawab”). Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami meminta redaksi media untuk segera memuat Hak Jawab ini secara utuh pada kesempatan pertama di ruang yang sama demi memulihkan nama baik instansi dan personal ASN terkait.
(Redaksi)

Social Plugin