DPP LPPR Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kab. Labura


 MEDAN,- ‎Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (DPP LPPR) Provinsi Sumatera Utara Surati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tekankan untuk segera mengungkap dugaan korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Senin (03/10).

‎Musdar Ketua DPP LPPR Prov. Sumut Menilai lemahnya Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam merespon pengaduan masyarakat. Lambannya Kejati Sumut dalam penanganan dugaan persoalan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara terkhususnya di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara tentu tidak akan menjadi ancaman dan juga tidak akan membuat efek jera terhadap pejabat yang Diduga Melakukan Kolusi korupsi dan Nepotisme.

‎Lagi hangat, Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Sitorus menjadi Sorotan tajam oleh pegiat anti korupsi di Sumatera Utara soal bau busuk dugaan korupsi di Pemkab Labura. Diketahui bupati Labura sebelumnya Khairuddin Syah Sitorus terjerat kasus korupsi sewaktu masih menjabat sebagai Bupati. Namun dinilai tidak menjadi efek jera bagi Pejabat Pemkab Labura dalam mengelola Anggaran. Kini Bupati Aktif Hendri Yanto Sitorus diduga juga akan menjadi target Aparat Penegak Hukum untuk diperiksa. Melihat desakan dari berbagai elemen Mahasiswa, Masyarakat, dan Media lainnya yang terus mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Segera Memanggil Hendri Yanto Sitorus.

‎Desakan publik juga ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus,S.H,.M.Kn untuk bersuara. Karena selama ini dinilai bungkam melihat persoalan Bau busuk dugaan korupsi di Pemkab Labura yang semakin menyengat. Diketahui Ketua DPRD Sumut aktif saat ini adalah Kakak Hendri Yanto Sitorus Bupati Labura. Memungkinkan Ketua DPRD Sumut diam dan tidak peduli terhadap persoalan dugaan korupsi di Pemkab Labura.

‎Ada satu pembangunan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Labura yang menjadi perhatian dan dilaporkan LPPR Sumut. persoalan ini paling hangat dibicarakan. Proyek ini dengan Nama Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Umum yang menelan Anggaran Sebesar Rp.9.599.311.171 dimenangkan oleh CV. Zivanna Mora Raya yang beralamat di Kab. Deli Serdang.

‎Pasalnya Proyek senilai Rp. 9,5 Miliar ini terdapat potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 1,4 Miliar yaitu 15 persen dari anggaran. Kerugian ini disebabkan oleh diduga adanya unsur kesengajaan mengurangi volume dari beberapa item bahan material. 

‎"Kerugian Negara Negara/Daerah yang diduga terjadi akibat kegiatan pekerjaan yang di laksanakan oleh kontraktor dengan oknum penyedia barang dan jasa dan/atau pengguna Anggaran, diduga telah melakukan penyimpangan dalam bentuk mengurangi mutu, kualitas dan kuantitas pekerjaan". Pungkas Musdar.

‎Proyek yang dikerjakan perusahaan CV. Zivanna Mora Raya TA. 2024 tersebut isunya diduga ada keterlibatan pihak lain yang mengendalikan yaitu inisial ASW diduga orang dekat pejabat tinggi pemkab Labura yang diduga mengatasnamakan orang lain atau bahasa umumnya anak main.

‎Dalam laporan, LPPR Sumut berikan desakan berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dapat segera membuka dugaan tindak pidana korupsi ini dengan memanggil dan memeriksa terduga/terlapor tim Pokja, PPK ,PPTK, PA dan Kontraktor serta Bupati Labuhanbatu Utara untuk dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dikhawatirkan Bangunan ini akan roboh, seperti kasus ambruknya bangunan pondok pesantren Al Khoziny Sidoarjo diakibatkan kegagalan konstruksi bangunan. Dan LPPR Sumut juga meminta agar ada hitam diatas putih yang akan bertanggung jawab atas pembangunan ini kedepannya jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi.

‎"Bangunan ini dikhawatirkan tidak bertahan lama, kita tidak ingin terjadi seperti kasus bangunan pondok pesantren di Sidoarjo itu yang telah memakan korban karena kegagalan konstruksi. Makan kita minta harus ada hitam diatas putih untuk bertanggung jawab. Jika nanti bangunan ini roboh dan memakan korban. Tentu kita tahu siapa yang harus kita tuntut secara pidana maupun perdata" Tutup Musdar. (AZ)