GMMPH-Tabagsel Akan Unjuk Rasa di Kejari Kota Padangsidimpuan, Terkait Dugaan Kakan Kemenag Padangsidimpuan menerima "Gratifikasi"


 Padangsidimpuan,-

GMMPH-Tabagsel yang tergabung dari beberapa elemen aliansi mahasiswa dan masyarakat akan melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait Dugaan "Gratifikasi" oleh Kemenag Kota Padangsidimpuan pada hari Kamis,21/08/2025.


Didi santoso selaku ketua koordinator lapangan menyebutkan kepada awak media, membenarkan informasi tersebut bahwa kami akan melakukan akan unjuk rasa jilid I di depan kantor Kejari Kota Padangsidimpuan atas informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat Kemenag Kota Padangsidimpuan menerima barang atau hadiah dari salah satu pengusaha penerbit buku.


Ditambahkan, Didi menerangkan bahwa Gratifikasi dalam konteks korupsi adalah pemberian dalam bentuk apapun (uang, barang, jasa, dll) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya, perbuatan tersebut dianggap suap jika bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 


Gratifikasi bisa menjadi tindak pidana korupsi jika penerimaannya mempengaruhi keputusan, objektivitas, atau independensi penyelenggara negara, atau jika pemberian tersebut dianggap sebagai "suap terselubung". 


Dasar Hukum sesuai UU Nomor. 20 Tahun 2001, Pasal 12B, menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.


Adapun beberapa contoh Gratifikasi yang Berpotensi Korupsi antara lain :

-Pemberian terkait dengan pelayanan publik,

 -penyusunan anggaran, pemeriksaan, audit, -pelaksanaan tugas dan kewenangan, 

-hasil perjanjian kerjasama, hadiah dalam pengadaan barang dan jasa, serta fasilitas hiburan/wisata yang tidak relevan dengan penugasan.


Awak media mengkonfirmasi Kakanwil Kemenag Sumut melalui WhatsApp dengan Nomor 0812-6517-* pada hari Selasa pukul 11.53 Wib atas dugaan Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan menerima barang atau hadia menyebutkan "Mereka menerima untuk hibah kantor menjadi Barang milik Negara," Jawabnya.


Disamping itu, awak media mengkonfirmasi Kakan Kemenag Kota Padangsidimpuan melalui WhatsApp dengan Nomor 0813-6144-** pada hari Selasa pukul 11.57 Wib, terkait dugaan penerima barang atau hadiah dari salah satu pengusaha, beliau bungkam hingga berita ini naik ke publik.(tim)